Rabu, 10 Desember 2014

Makalah Kedaulatan



BAB I
PENDAHULUAN
a.       Latar belakang
Kedaulatan (sovereigniteit) adalah ciri,pertanda atau atribut hukum dari Negara. Sebagai atribut Negara, kedaulatan mempunyai sejarah yang tidak sebaya, maksudnya bahwa kedaulatan lebih tua secara konseptual dari pada konsep Negara itu sendiri.
Kedaulatan sendiri memiliki banyak teori yang hingga saat ini masih diperdebatkan. Dan dari para ahli banyak menyumbangkan pikirannya dalam member anggapan mengenai kedaulatan. Seperti, Charles Benoist menganggap kedaulatan sebagai suatu konsep yang palsu sejak semula yang kemudian dipalsukan dalam sejarah, tanpa manfaat dan lebih-lebih lagi, kedaultan adalah konsep yang berbahaya. Sedangkan Esmein memandang bahwa kedaulatan sebagai suatu “chimere anarchiste”  dan kedaulatan hanya  menimbulkan pemerintahan yang berdasar kekuasaan belaka. Hal ini dapat dilakukan pembenaran, karena semua peperangan besar dan konflik antar-negara secara umum bersumber dari persoalan kedaulatan politik Negara yang berperang itu. Sedangkan menurut Jean Bodin, sesungguhnya tidak terdapat kedaulatan mutlak,yang ada hanya kedaulatan terbatas, baik kedalam maupun di luar wilayah Negara.
b.      Rumusan masalah
·         Apakah pengertian dan hakekat kedaulatan yang sesungguhnya ?
·         Siapa sebenarnya yang memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara ?
·         Apa sajakah teori-teori mengenai kedaulatan ?
c.       Tujuan penulisan
·         Untuk mengetahui berbagai ajaran kedaulatan yang pernah ada
·         Lebih memahami tentang siapakah yang pantas memegang kedaulatan tertinggi









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Istilah dan Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan merupakan hasil terjemahan dari kata “sovereignty” (bahasa inggris), “ souverainete” (bahasa prancis), “sovranus” (bahasa italia). Istilah ini diturunkan dari kata latin “superanus” yang berarti yang tertinggi. Para pemikir Negara dan hokum pada abad pertengahan, menggunakan makna “superanus” dengan istilah “ summa potestas” atau “ plenitudo potestatis” yang artinya “kedaulatan tertinggi dari suatu kesatuan politik”
Jean Bodin (1530- 1596) merupakan bapak ajaran kedaulatan atau peletak dasar kedaulatan, menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap para warga Negara dan rakyatnya,tanpa ada suatu pembatasan apapun dari undang-undang.
Kedaulatan menurut Jean Bodin adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum didalam suatu Negara yang sifatnya*:
1.      Tunggal; berarti bahwa di dalam Negara itu tidak ada kekuasaan lainnya lagi yang berhak menentukan atau membuat undang-undang atau hukum.
2.      Asli; berarti bahwa kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain
3.      Abadi; berarti bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan itu adalah Negara
4.      Tidak dapat dibagi-bagi; berarti bahwa kedaulatan itu tidak dapat diserahkan kepada orang atau badan lain, baik sebagian maupun seluruhnya.
Kedaulatan adalah kekuasaaan yang tertinggi dalam setiap Negara. Kedaulatan tidak mengizinkan adanya saingan. Kedaulatan tidak mengenal batas, karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu lengkap, sempurna, karena tidak ada manusia dan organisasi yang diperkecualikan dari kekuasaan yang berdaulat.
B.     Macam- macam Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam Negara, dan untuk mengetahui siapakah pemegang kedaulatan itu, maka kedaulatan dapat dikelompokkan kedalam beberapa teori kedaulatan yakni :
1.      Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan menurut sejarahnya berkembang pada zaman abad pertengahan, yaitu antara abad ke-5 sampai abad ke-15. Didalam perkembangannya teori ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan agama baru yang timbul pada saat itu yaitu agama Kristen, yang kemudian dioraganisasi dalam satu organisasi keagamaan, yaitu gereja yang dikepalai seorang paus. Tokoh-tokoh penganut teokrasi antara lain; Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsillius.
Sedangkan, menurut Ahmad Azhar Basyir, predikat teokrasi tidak dapat  diterima sebab islam tidak mengenal adanya kekuasaan Negara yang menerima limpahan dari Tuhan,. menurutnya kekuasaan Negara berasal dari umat dan penguasanya bertanggung jawab kepada umat**. Menurut ajaran islam, kedaulatan hanya milik Allah semata, dan hanya Dia-lah pemberi hukum. Dalam Negara Islam, organisasi-organisasi politik  itu disebut khilafah. Manusia merupakan khalifah Tuhan di muka bumi dan memiliki tugas untuk melaksanakan dan menegakkan perintah dari pemegang kedaulatan.
2.      Kedaulatan Raja
Kedaulatan raja (the kings of souveregnty) berarti dalam Negara itu, yang berdaulat adalah raja, raja dianggap sebagai orang yang suci,bijaksana sehingga dianggap berbeda dengan rakyat (warga negaranya) meskipun sama-sama manusia. Posisi raja dalam hal ini adalah sangat kuat dan tidak ada yang menandingi pada saat itu.
Menurut Marsilius, kekuasaan tertinggi dalam Negara berada di tangan raja, karena raja adalah wakil Tuhan atau semacam diberi amanah dari Tuhan untuk berkuasa atas rakyat dan berhak melakukan apa saja  karena menurutnya semua tindakannya itu sesuai dengan apa yang dikehendaki Tuhan. bahkan raja merasa berkuasa menetapkan kepercayaan atau agama yang harus dianut oleh rakyatnya atau warga negaranya.
Kekuasaan mutlak yang ada pada raja, sehingga terjadi penyelewengan kekuasaan kedalam tyranny. Seperti yang terjadi di Prancis pada masa pemerintahan raja Louis IV yang menyatakan “Negara adalah saya (I’etat cest moi)”. Pada saat itu banyak keluarga raja yang berpesta pora diatas kesengsaraan rakyat, yang menyebabkan  rakyat tidak lagi percaya pada kekuasaan tertinggi yang berada ditangan raja.
**) Ahmad Azhar Basyir yang dipetik dalam: ni;matul huda, ilmu Negara(yogyakarta: UII) 
Kemudian rakyat mulai memberontak terhadap kekuasaan raja dan mulai menyadari kekuatannya sendiri sebagai “rakyat”  yang beridentitas dan berhak.
3.      Kedaulatan Negara
Dalam teori kedaulatan Negara (staatssouvereniteit) ini menganggap Negara sebagai suatu “rechtsperson” atau “badan hokum” yang dianggap memiliki berbagai hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum, tidak ubahnyaseperti juga seorang “natuurlijkpersoon” yang menjadi pendukung hak dan kewajiban yang sekaligus dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum. Negara sebagai badan hokum inilah yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat***
Menurut Georg Jellineck yang menciptakan hukum bukan tuhan  dan bukan pula raja, tetapi Negara. Adanya hukum karena adanya Negara. Jellineck juga mengatakan bahwa hokum merupakan penjelmaan dari kemauan Negara. Negara adalah satu-satunya sumber hokum. Oleh sebab itu,  kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh Negara.
Namun ada pula yang beranggapan bahwa kedaulatan Negara merupakan kelanjutan dari kedaulatan raja, dimana pada pelaksanaanya yang menjadi penguasa atau yang memegang kekuasaan dalam suatu Negara adalah raja sendiri, seperti yang disebut dengan ajaran “verkulpringstheorie” yang artinnya Negara menjelma dalam tubuh raja.
Penganut teori kedaulatan Negara ini antara lain Jean Bodin dan Georg Jellineck.
4.      Kedaulatan Rakyat
Menurut teori kedaulatan hukum atau rechts-souvereiniteit, kekuasaan tertinggi di dalam suatu Negara itu adalah hukum itu sendiri. Karena itu baik raja atau penguasa maupun rakyat atau warga Negaranya, bahkan Negara itu sendiri semuanya tunduk kepada hukum. Semua sikap, tingkah laku, dan perbuatannya harus sesuai atau menurut hukum.
Kemudian terjadi pertentangan diantara para ahli penganut paham berbeda yakni antara Krabbe yang menganut teori kedaulatan hukum dengan Jellineck yang menganut paham kedaulatan Negara. Jellineck mengemukakan teorinya “selbstbindung” yang isinya antara lain bahwa Negara harus tunduk secara sukarela kepada hukum.
***) Gde panca astawa: ilmu negara & teori Negara( Bandung cetakan 2:2012)
Kemudian Krabbe yang menganut aliran historis yang pelopori oleh Von savigny, yang mengatakan bahwa “hukum timbul bersama kesadaran hukum masyarakat. Hukum tidak tumbuh dari kehendak atau kemauan Negara, maka berlakunya hukum terlepas dari kemauan Negara.” Alasan ini dikemukakan sebbagai jawaban, bahwa kalau benar Negara yang berkuasa, apa sebabnya Negara itu patuh kepada hokum dan dapat dihukum. Bukankah Negara berkuasa membuat undang-undang ? bagaimana mungkin Negara yang berkuasa secara sukarela mengikat dirinya dengan undang-undang itu.
5.      Kedaulatan Rakyat 
Kedaulatan rakyat( popular sovereignty) dimaksudkan kekuasaan rakyat sebagai tandingan atau imbangan terhadap kekuasaan penguasa tunggal atau yang berkuasa. Ajaran kedaulatan rakyat mensyaratkan adanya pemilihan umum yang menghasilkan dewan-dewan rakyat yang mewakili rakyat dan yang dipilih langsung atau tidak langsung oleh warga Negara.
Paham kedaulatan rakyat itu sudah dikemukakan oleh kaum monarchomachen seperti Marsilio, William Ockham, Buchanan, Hotman dan lain-lain. Mereka inilah yang mula-mula sekali mengemukakan ajaran bahwa, rakyatlah yang berdaulat penuh dan bukan raja, karena raja berkuasa atas persetujuan rakyat. Ajaran kaum monarchomachen ini kemudian dilanjutkan oleh John  Locke dan kemudian J.J Rousseau.
Menurut Locke, memang rakyat menyerahkan kekuasaan-kekuasaannya kepada Negara. Dengan demikian Negara memiliki kekuasaan yang besar. Tetapi kekuasaan ini ada batasnya, batas itu adalah hak alamiah dari manusia, yang melekat padanya ketika manusia itu lahir. Hak ini sudah ada sebelum Negara terbentuk . karena itu, Negara tidak bisa mengambil atau mengurangi hak alamiah itu.BAB III

PENUTUP
A.    Kesimpulan
Polemik  tentang siapakah sebenarnya pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara,masih menjadi perdebatan para ahli, dengan mempertahankan argument masing-masing yang kemudian menjadi tombak lahirnya berbagai teori mengenai  kedaulatan (kekuasaan tertinggi dalam negara). Kedaulatan yang menurut istilah yang berarti kekuasaan tertinggi dari suatu kesatuan politik atau menurut Jean Bodin kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum didalam suatu Negara yang bersifat: tunggal yang berarti bahwa hanya negaralah yang memiliki, asli yang berarti kekuasaan yang tidak berasal dari kekuasaan lain, kemudian, abadi yang berarti memiliki kekuasaan tertinggi dan abadi, serta tidak dapat dibagi-bagi yang berarti bahwa kedaulataan itu tidak dapat diserahterimahkan baik sebagian maupun seluruhnya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARNING !!!
- Gunakahlan Kata yang Efektif !
- Anda Sopan Kami Segan !
- Dilarang Spam,Flood,DLL !
- Dilarang Menggunakan Link Aktif / Hidup !
- Dilarang Membuat Rusuh dikomentar !
- Mohon Maaf Jika komentar anda tidak dibalas oleh Admin !
Tulislah setiap kata dengan penuh makna kesopanan.
By : Arief Abdillah 14