BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar belakang
Kedaulatan (sovereigniteit) adalah
ciri,pertanda atau atribut hukum dari Negara. Sebagai atribut Negara,
kedaulatan mempunyai sejarah yang tidak sebaya, maksudnya bahwa kedaulatan
lebih tua secara konseptual dari pada konsep Negara itu sendiri.
Kedaulatan sendiri memiliki banyak
teori yang hingga saat ini masih diperdebatkan. Dan dari para ahli banyak
menyumbangkan pikirannya dalam member anggapan mengenai kedaulatan. Seperti,
Charles Benoist menganggap kedaulatan sebagai suatu konsep yang palsu sejak semula
yang kemudian dipalsukan dalam sejarah, tanpa manfaat dan lebih-lebih lagi,
kedaultan adalah konsep yang berbahaya. Sedangkan Esmein memandang bahwa
kedaulatan sebagai suatu “chimere anarchiste” dan kedaulatan hanya
menimbulkan pemerintahan yang berdasar kekuasaan belaka. Hal ini dapat
dilakukan pembenaran, karena semua peperangan besar dan konflik antar-negara
secara umum bersumber dari persoalan kedaulatan politik Negara yang berperang
itu. Sedangkan menurut Jean Bodin, sesungguhnya tidak terdapat kedaulatan
mutlak,yang ada hanya kedaulatan terbatas, baik kedalam maupun di luar wilayah
Negara.
b. Rumusan masalah
·
Apakah
pengertian dan hakekat kedaulatan yang sesungguhnya ?
·
Siapa
sebenarnya yang memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara ?
·
Apa sajakah
teori-teori mengenai kedaulatan ?
c. Tujuan penulisan
·
Untuk
mengetahui berbagai ajaran kedaulatan yang pernah ada
·
Lebih
memahami tentang siapakah yang pantas memegang kedaulatan tertinggi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Istilah dan
Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan merupakan hasil
terjemahan dari kata “sovereignty” (bahasa inggris), “ souverainete”
(bahasa prancis), “sovranus” (bahasa italia). Istilah ini diturunkan
dari kata latin “superanus” yang berarti yang tertinggi. Para pemikir
Negara dan hokum pada abad pertengahan, menggunakan makna “superanus”
dengan istilah “ summa potestas” atau “ plenitudo potestatis”
yang artinya “kedaulatan tertinggi dari suatu kesatuan politik”
Jean Bodin (1530- 1596) merupakan
bapak ajaran kedaulatan atau peletak dasar kedaulatan, menurut Jean Bodin, kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi terhadap para warga Negara dan rakyatnya,tanpa ada
suatu pembatasan apapun dari undang-undang.
Kedaulatan menurut Jean Bodin adalah kekuasaan
tertinggi untuk membuat hukum didalam suatu Negara yang sifatnya*:
1.
Tunggal;
berarti bahwa di dalam Negara itu tidak ada kekuasaan lainnya lagi yang berhak
menentukan atau membuat undang-undang atau hukum.
2.
Asli; berarti
bahwa kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain
3.
Abadi;
berarti bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan itu adalah
Negara
4.
Tidak dapat
dibagi-bagi; berarti bahwa kedaulatan itu tidak dapat diserahkan kepada orang
atau badan lain, baik sebagian maupun seluruhnya.
Kedaulatan adalah kekuasaaan yang
tertinggi dalam setiap Negara. Kedaulatan tidak mengizinkan adanya saingan.
Kedaulatan tidak mengenal batas, karena membatasi kedaulatan berarti adanya
kedaulatan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu lengkap, sempurna, karena tidak
ada manusia dan organisasi yang diperkecualikan dari kekuasaan yang berdaulat.
B. Macam- macam
Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi dalam Negara, dan untuk mengetahui siapakah pemegang kedaulatan itu,
maka kedaulatan dapat dikelompokkan kedalam beberapa teori kedaulatan yakni :
1.
Kedaulatan
Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan menurut
sejarahnya berkembang pada zaman abad pertengahan, yaitu antara abad ke-5
sampai abad ke-15. Didalam perkembangannya teori ini sangat erat hubungannya
dengan perkembangan agama baru yang timbul pada saat itu yaitu agama Kristen,
yang kemudian dioraganisasi dalam satu organisasi keagamaan, yaitu gereja yang
dikepalai seorang paus. Tokoh-tokoh penganut teokrasi antara lain; Agustinus,
Thomas Aquinas, dan Marsillius.
Sedangkan, menurut Ahmad Azhar
Basyir, predikat teokrasi tidak dapat diterima sebab islam tidak mengenal
adanya kekuasaan Negara yang menerima limpahan dari Tuhan,. menurutnya
kekuasaan Negara berasal dari umat dan penguasanya bertanggung jawab kepada umat**.
Menurut ajaran islam, kedaulatan hanya milik Allah semata, dan hanya Dia-lah
pemberi hukum. Dalam Negara Islam, organisasi-organisasi politik itu
disebut khilafah. Manusia merupakan khalifah Tuhan di muka bumi dan
memiliki tugas untuk melaksanakan dan menegakkan perintah dari pemegang
kedaulatan.
2.
Kedaulatan
Raja
Kedaulatan raja (the kings of
souveregnty) berarti dalam Negara itu, yang berdaulat adalah raja, raja
dianggap sebagai orang yang suci,bijaksana sehingga dianggap berbeda dengan
rakyat (warga negaranya) meskipun sama-sama manusia. Posisi raja dalam hal ini
adalah sangat kuat dan tidak ada yang menandingi pada saat itu.
Menurut Marsilius, kekuasaan
tertinggi dalam Negara berada di tangan raja, karena raja adalah wakil Tuhan
atau semacam diberi amanah dari Tuhan untuk berkuasa atas rakyat dan berhak
melakukan apa saja karena menurutnya semua tindakannya itu sesuai dengan
apa yang dikehendaki Tuhan. bahkan raja merasa berkuasa menetapkan kepercayaan
atau agama yang harus dianut oleh rakyatnya atau warga negaranya.
Kekuasaan mutlak yang ada pada raja,
sehingga terjadi penyelewengan kekuasaan kedalam tyranny. Seperti yang
terjadi di Prancis pada masa pemerintahan raja Louis IV yang menyatakan “Negara
adalah saya (I’etat cest moi)”. Pada saat itu banyak keluarga raja yang
berpesta pora diatas kesengsaraan rakyat, yang menyebabkan rakyat tidak
lagi percaya pada kekuasaan tertinggi yang berada ditangan raja.
**) Ahmad Azhar Basyir yang dipetik dalam: ni;matul
huda, ilmu Negara(yogyakarta: UII)
Kemudian rakyat mulai memberontak
terhadap kekuasaan raja dan mulai menyadari kekuatannya sendiri sebagai
“rakyat” yang beridentitas dan berhak.
3.
Kedaulatan
Negara
Dalam teori kedaulatan Negara
(staatssouvereniteit) ini menganggap Negara sebagai suatu “rechtsperson” atau
“badan hokum” yang dianggap memiliki berbagai hak dan kewajiban serta dapat
melakukan perbuatan atau tindakan hukum, tidak ubahnyaseperti juga seorang
“natuurlijkpersoon” yang menjadi pendukung hak dan kewajiban yang sekaligus dapat
melakukan perbuatan atau tindakan hukum. Negara sebagai badan hokum inilah yang
memiliki kekuasaan tertinggi didalam kehidupan manusia sebagai anggota
masyarakat***
Menurut Georg Jellineck yang
menciptakan hukum bukan tuhan dan bukan pula raja, tetapi Negara. Adanya
hukum karena adanya Negara. Jellineck juga mengatakan bahwa hokum merupakan
penjelmaan dari kemauan Negara. Negara adalah satu-satunya sumber hokum. Oleh
sebab itu, kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh Negara.
Namun ada pula yang beranggapan
bahwa kedaulatan Negara merupakan kelanjutan dari kedaulatan raja, dimana pada
pelaksanaanya yang menjadi penguasa atau yang memegang kekuasaan dalam suatu
Negara adalah raja sendiri, seperti yang disebut dengan ajaran
“verkulpringstheorie” yang artinnya Negara menjelma dalam tubuh raja.
Penganut teori kedaulatan Negara ini
antara lain Jean Bodin dan Georg Jellineck.
4.
Kedaulatan
Rakyat
Menurut teori kedaulatan hukum atau
rechts-souvereiniteit, kekuasaan tertinggi di dalam suatu Negara itu adalah hukum
itu sendiri. Karena itu baik raja atau penguasa maupun rakyat atau warga
Negaranya, bahkan Negara itu sendiri semuanya tunduk kepada hukum. Semua sikap,
tingkah laku, dan perbuatannya harus sesuai atau menurut hukum.
Kemudian terjadi pertentangan diantara
para ahli penganut paham berbeda yakni antara Krabbe yang menganut teori
kedaulatan hukum dengan Jellineck yang menganut paham kedaulatan Negara.
Jellineck mengemukakan teorinya “selbstbindung” yang isinya antara lain bahwa
Negara harus tunduk secara sukarela kepada hukum.
***) Gde
panca astawa: ilmu negara & teori Negara( Bandung cetakan 2:2012)
Kemudian Krabbe yang menganut aliran
historis yang pelopori oleh Von savigny, yang mengatakan bahwa “hukum timbul
bersama kesadaran hukum masyarakat. Hukum tidak tumbuh dari kehendak atau
kemauan Negara, maka berlakunya hukum terlepas dari kemauan Negara.” Alasan ini
dikemukakan sebbagai jawaban, bahwa kalau benar Negara yang berkuasa, apa
sebabnya Negara itu patuh kepada hokum dan dapat dihukum. Bukankah Negara
berkuasa membuat undang-undang ? bagaimana mungkin Negara yang berkuasa secara
sukarela mengikat dirinya dengan undang-undang itu.
5.
Kedaulatan
Rakyat
Kedaulatan rakyat( popular
sovereignty) dimaksudkan kekuasaan rakyat sebagai tandingan atau imbangan
terhadap kekuasaan penguasa tunggal atau yang berkuasa. Ajaran kedaulatan
rakyat mensyaratkan adanya pemilihan umum yang menghasilkan dewan-dewan rakyat
yang mewakili rakyat dan yang dipilih langsung atau tidak langsung oleh warga
Negara.
Paham kedaulatan rakyat itu sudah
dikemukakan oleh kaum monarchomachen seperti Marsilio, William Ockham,
Buchanan, Hotman dan lain-lain. Mereka inilah yang mula-mula sekali
mengemukakan ajaran bahwa, rakyatlah yang berdaulat penuh dan bukan raja,
karena raja berkuasa atas persetujuan rakyat. Ajaran kaum monarchomachen ini
kemudian dilanjutkan oleh John Locke dan kemudian J.J Rousseau.
Menurut Locke, memang rakyat
menyerahkan kekuasaan-kekuasaannya kepada Negara. Dengan demikian Negara
memiliki kekuasaan yang besar. Tetapi kekuasaan ini ada batasnya, batas itu
adalah hak alamiah dari manusia, yang melekat padanya ketika manusia itu lahir.
Hak ini sudah ada sebelum Negara terbentuk . karena itu, Negara tidak bisa
mengambil atau mengurangi hak alamiah itu.BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Polemik tentang siapakah
sebenarnya pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara,masih menjadi
perdebatan para ahli, dengan mempertahankan argument masing-masing yang
kemudian menjadi tombak lahirnya berbagai teori mengenai kedaulatan
(kekuasaan tertinggi dalam negara). Kedaulatan yang menurut istilah yang
berarti kekuasaan tertinggi dari suatu kesatuan politik atau menurut Jean Bodin
kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum didalam suatu Negara
yang bersifat: tunggal yang berarti bahwa hanya negaralah yang memiliki,
asli yang berarti kekuasaan yang tidak berasal dari kekuasaan lain,
kemudian, abadi yang berarti memiliki kekuasaan tertinggi dan abadi,
serta tidak dapat dibagi-bagi yang berarti bahwa kedaulataan itu tidak
dapat diserahterimahkan baik sebagian maupun seluruhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
WARNING !!!
- Gunakahlan Kata yang Efektif !
- Anda Sopan Kami Segan !
- Dilarang Spam,Flood,DLL !
- Dilarang Menggunakan Link Aktif / Hidup !
- Dilarang Membuat Rusuh dikomentar !
- Mohon Maaf Jika komentar anda tidak dibalas oleh Admin !
Tulislah setiap kata dengan penuh makna kesopanan.
By : Arief Abdillah 14